Jumat, 12 April 2013

TUGAS Soft Skill (TULISAN TENTANG HUKUM INDUSTRI)



Nama  : M.Robiesa
NPM   : 30409301
Kelas   : 4ID05
MK      : Hukum Industri


DEFINISI HUKUM INDUSTRI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan antar masyarakat dalam berbagai cara bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa “ Sebuah supermasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standarisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw, berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environtment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam prespektif global dan lokal.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
1.      Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.      Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.      Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam    
         perspektif global dan lokal.
4.      Hukum ahli teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta stadarisasi.
5.      Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
6.     Pergeseran budaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi  
         ongkos birokrasi.

MANFAAT DARI HUKUM INDUSTRI
Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia, adalah :
1.      Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal  
         ekonomi.
3.      Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan 
         penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan 
         industri juga semakin meningkat.
5.      Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan 
         penerimaan devisa.
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.      Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional 
         akan terwujud.


PERANAN HUKUM INDUSTRI BAGI KARYAWAN DAN PERUSAHAAN
        Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan hukum industri bagi perusahaan setelah adanya undang-undang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isinya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal 9 pemerintah memperlihatkan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.      Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar 
         negri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya setra kepentingan perkembangan 
         industri dalam negri pada khususnya.
2.      Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara 
         perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau 
         penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan 
         masyarakat.

   Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No.KEP-63/BC/1997 yaitu “ perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan aturan” yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.


       Kerugian Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri. Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau izin usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu “birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapat izin tersebut masih agak sulit.




      Keuntungan Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan hukum industri bagi karyawan atau masyarakat umum dengan adanya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan industri yang bertujuan untuk:
1.      Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, 
         sumber daya alam, dan atau hasil budi daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian 
         lingkungan hidup.
2.      Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih 
         baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas 
         bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada 
         khususnya.





                  http://manfaat-hukum-industri.pdf
                  http://tujuan-hukum-industri.pdf
                  http://pengertian-hukum-industri.pdf
                  http://Modul-0000018102-UU-Perindustrian.pdf
                  http://Modul-0000018102-UU-RI-NO-05-TAHUN-1984.pdf